Di Sidang Terorisme Munarman, Kuasa Hukum Cecar Saksi Sebut Baiat Bisa Gunakan Sosmed
B juga mengatakan bahwa dalam kerangka daulah islamiyah, baiat bisa lewat platform media sosial.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Munarman berdebat dengan saksi berinisial B. Perdebatan itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
Perdebatan terkait tata cara pembaiatan.
Sebagai informasi, B merupakan panitia dalam acara pembaiatan berkedok tablig akbar di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 silam.
Sebelumnya, B juga hadir sebagai peserta baiat di markas Front Pembela Islam (FPI) Makassar yang turut dihadiri Munarman.
Dalam persidangan, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar bertanya apa ukuran saksi bisa menyebut seseorang berbaiat.
"Kalau baiat itu ukurannya, dia ikut baiat itu berdiri, duduk jadi ukuran tidak?" tanya Aziz.
"Tidak," jawab B.
Saksi B kemudian menerangkan bahwa ada beberapa ukuran dalam sebuah kegiatan baiat. Antara lain, menggunakan lafaz, menaikkan tangan, hingga bersalaman.
Baca juga: Saksi Sebut Isi Ceramah Munarman Singgung Pentingnya Daulah Hingga Bicara Visi Misi FPI
"Yang jadi ukuran adalah baiat itu termasuk di dalamnya menggunakan lafaz, melafazkan, yang kedua mengacungkan tangan, yang ketiga bersalaman," terang B.
B juga mengatakan bahwa dalam kerangka daulah islamiyah, baiat bisa lewat platform media sosial.
Misalnya, peserta membaca lafaz lewat media sosial.
Selain itu, baiat juga bisa dituntun seorang ustaz, serta membentuk lingkaran seraya memegang tangan satu sama lain.
"Jadi baiat kalau di daulah islamiyah bisa melalui media sosial, mislanya kalau di HP, kita mengikuti apa yang dilafadzkan di media sosial, kita sudah sah menjadi pendukung daulah, walau di media sosial," ungkapnya.
"Kedua, bisa dituntun oleh seorang ustaz, itu sah juga. Ketiga, masing-masing melingkar kemudian memegang tangan, nah itu baiat juga. Keempat, dengan mengacungkan tangan dipimpin oleh seorang ustaz itu sah juga," sambung B.