Dirjen Dukcapil: Kedepan Identifikasi Kematian Hingga Pelayanan Publik Gunakan Sidik Jari
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kedepannya pelayanan publik hingga identifikasi kematian akan menggunakan sidik jari, di samping menggunakan nomor
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kedepannya pelayanan publik hingga identifikasi kematian akan menggunakan sidik jari, di samping menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Hal ini disampaikan Zudan dalam acara ‘Launching Virtual Akses Layanan JKN-KIS dengan NIK’ pada Rabu (26/1/2022).
“Kan bapak/ibu sudah disimpan sidik jarinya. Jadi kedepan kami sudah memikirkan transformasi berikutnya pelayanan publik kita bisa kita buat lebih mudah,” ujarnya.
Dirjen Dukcapil itu mengatakan jumlah penduduk Indonesia yang sudah merekam KTP elektronik sudah mencapai 99,21 persen.
Atau sudah ada sekira 197 juta jiwa yang merekam KTP-el di tahun 2021, dari target 198 juta orang.
Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Launching Akses Layanan JKN-KIS Terintegrasi NIK
“Jadi hanya kurang 0,8. Ini ada di Papua dan Papua Barat,” ujarnya.
Zudan mengatakan identifikasi sidik jari ini untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat.
Salah satunya mengidentifikasi korban yang sudah meninggal dunia.
Identifikasi sidik jari juga dapat digunakan kepada pasien sakit gigi, hingga pasien yang pingsan saat dibawa ke Rumah Sakit.
Bagi lembaga yang sudah siap, nantinya cukup membawa alat pendeteksi sidik jari untuk membaca data kependudukan seseorang.
“Jadi kalau ada yang sakit gigi, gak perlu ditanya namanya siapa, langsung saja pakai sidik jari. Kalau ada pasien pingsan langsung sidik jari dipasang, sudah diketahui. Orang meninggal sidik jarinya dipasang sudah diketahui,” kata Zudan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.