Gatot Nurmantyo Siapkan Kontra Argumen dari Putusan-putusan MK Terdahulu Terkait PT 20%
Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyosiapkan kontra argumen dari putusan-putusan MK terdahulu terkait Presidential Threshold 20%.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Whiesa Daniswara
Refly juga mengatakan petitum permohonan tersebut tidak berubah.
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga: Dianggap Terlalu Tinggi, PKS Berencana Gugat Presidential Threshold ke MK
Baca juga: PKS Berencana Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK
Kedua, menyatakan pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berira Negara Republik Indonesia tetapi jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono," kata Refly.
Pimpinan Panel Hakim yang juga menjabat Wakil Ketua MK, Aswanto kemudian menyatakan akan menyampaikan terkait permohonan tersebut ke Rapat Permusyawaratan Hakim.
Ia juga meminta Gatot dan kuasa hukumnya, Refly Harun, untuk menunggu informasi lebih lanjut.
"Apapun yang diputuskan di Rapat Permusyawaratan Hakim akan disampaikan kepada Pemohon sehingga tinggal menunggu informasi lebih lanjut," kata Aswanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.