Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Nurmantyo Siapkan Kontra Argumen dari Putusan-putusan MK Terdahulu Terkait PT 20%

Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyosiapkan kontra argumen dari putusan-putusan MK terdahulu terkait Presidential Threshold 20%.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Gatot Nurmantyo Siapkan Kontra Argumen dari Putusan-putusan MK Terdahulu Terkait PT 20%
surabaya.tribunnews.com/yusron naufal putra
Gatot Nurmantyo saat ditemui di salah satu Masjid di Surabaya, Senin (28/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/1/2022).

Refly mengatakan dalam permohonan yang telah diperbaiki tersebut, pihaknya telah menyiapkan kontra argumen terhadap putusan-putusan MK terdahulu terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20%.

Refly mengatakan, dalam uraian-uraian yang ada di dalam permohonan tersebut, pihaknya menemukan 22 putusan dari 22 permohonan ini.

Dari 22 putusan tersebut, kata dia, paling tidak 9 di antaranya sudah sampai ke pokok permohonan, sementara sisanya tidak sampai pada pokok permohonan.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Bandingkan Aturan PT 20% Untuk Pencalonan di Indonesia Dengan Puluhan Negara

Baca juga: Gatot Nurmantyo Pakai Pendekatan Teks Untuk Uji Presidential Threshold 20% di MK

Dari 9 pokok permohonan tersebut, lanjut Refly, pada dasarnya argumen MK hanya tiga.

Pertama, kata dia, penguatan sistem pemerintahan presidensil termasuk juga penyederhanaan partai politik dan dukungan terhadap presiden di parlemen.

Berita Rekomendasi

Kemudian yang kedua, kata Refly, adalah open legal policy dan ketiga adalah presidential threshold sebagai tata cara.

Terkait yang pertama, kata dia, pihaknya menganggap justru sistem pemerintahan presidensil Indonesia pasca perubahan UUD 1945 sudah sangat kuat dibandingkan sebelum perubahan.

Selain itu, kata dia, presiden yang terpilih bisa didukung oleh mereka yang sebelumnya tidak menjadi mitra di dalam pengajuan seperti saat ini, yakni Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional misalnya.

"Kami berusaha mengemukakan kontra argumen bahwa tidak benar bahwa itu terkait dengan penguatan sistem pemerintahan presidensil," kata Refly dalam sidang perbaikan permohonan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Perbaiki Permohonan Uji UU Pemilu Soal PT 20 Persen Jadi 62 Halaman

Baca juga: Gatot Nurmantyo: PT 20 Persen Adalah Bentuk Kudeta Terselubung Terhadap Negara Demokrasi

Terkait open legal policy, kata Refly, pihaknya menganggap bahwa hal tersebut adalah closed legal policy karena ketentuan dalam konstitusinya sudah sangat jelas.

"Kemudian kami melihat bahwa ini bukan soal tata cara tetapi substansi dan substansi inilah yang justru ingin dipertahankan partai-partai besar yang kemudian ingin mempertahankan ini karena dianggap menguntungkan," kata Refly.

"Dan sejarah presidential treshold ini sendiri adalah sejarah untuk menghadang SBY waktu itu, bisa dicalonkan periode kedua, sebagaimana keterangan mantan Ketua DPR Marzuki Alie," lanjut Refly.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas