Guru Besar Hukum Internasional UI Sebut Kendali FIR Belum Berada di Indonesia
Hikmahanto Juwana menilai kendali Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) belum berada di tangan Indonesia.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
Hanya saja, lanjut dia, bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidak-mampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya.
Baca juga: TB Hasanuddin Sambut Baik Kesepakatan FIR dengan Singapura: Capaian Luar Biasa
Menurut Hikmahanto bagi Indonesia muncul sejumlah pertanyaan atas Perjanjian Penyesuaian FIR.
Pertanyaan tersebut antara lain, apakah hingga saat ini Indonesia belum dapat mengelola FIR diatas Kepulauan Riau?
Apakah butuh 25 tahun lagi untuk akhirnya bisa?
Ataukah 25 tahun tersebut mungkin tidak mencukupi sehingga perlu untuk diperpanjang lagi?
Lalu menjadi pertanyaan di manakah kehormatan (dignity) Indonesia sebagai negara besar bila tidak mampu mengelola FIR diatas wilayah kedaulatannya dan menjamin keselamatan penerbangan berbagai pesawat udara?
Apakah Indonesia rela bila Changi terus berkembang secara komersial karena FIR diatas Kepulauan Riau dipegang oleh Singapura dan tidak Soekarno Hatta?
"Berbagai pertanyaan ini yang mungkin akan ditanyakan oleh Komisi 1 DPR saat Perjanjian Penyesuaian FIR dibahas untuk pengesahan," kata dia.