Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK: NFT Berpotensi Dipakai Dalam Pencucian Uang 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebut, Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dipakai dalam pencucian uang. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan KPK: NFT Berpotensi Dipakai Dalam Pencucian Uang 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebut, Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dipakai dalam pencucian uang

Menurutnya, NFT dapat dibuat oleh seseorang kemudian dibeli dengan menggunakan uang haram. 

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022). 

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang. Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," kata Lili di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. 

Baca juga: OJK: Kami Tidak Menangani NFT, Hanya Monitor Saja

Dikatakan Lili, KPK akan berupaya untuk menelusuri dugaan pemanfaatan NFT dalam praktik pencucian uang di hari mendatang. 

"Tentu saja KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga," ucap Lili.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas