Validasi Organisasi Korpaskhas TNI AU Ganti Nama Jadi Kopasgat dan Koopsau Jadi Koopsud
Korps Pasukan Khas TNI Angkatan Udara (Korps Paskhas TNI AU) berganti nama menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pasukan Khas TNI Angkatan Udara (Korps Paskhas TNI AU) berganti nama menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Hal tersebut termuat dalam Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (21/1/2022) malam.
Dalam salinan keputusan Panglima TNI Nomor 66/I/2022 yang beredar, termuat adanya perubahan nama satuan yang terlihat dari perubahan nama jabatan pimpinan satuan tersebut.
Perubahan tersebut di antaranya terlihat pada jabatan Dankorpaskhas yang dijabat oleh Marsda TNI Eris Widodo Yuliastono berubah menjadi Dankopasgat.
Dalam kolom keterangan di salinan keputusan tersebut tertulis valiadasi orgas (validasi organisasi).
Baca juga: Panglima TNI Bakal Libatkan Korpaskhas TNI AU di Berbagai Penugasan Selain Tugas Khusus
Sama halnya dengan jabatan Wadankorpaskhas yang dijabat oleh Marsma TNI Taspin Hasan menjadi Wadankopasgat.
Selain itu, perubahan serupa juga tampak pada Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Koopsau) I, II, dan III.
Jabatan Pangkoopsau I yang dijabat Marsda TNI Rizalihadi, Pangkoopsau II yang dijabat Marsda TNI Minggit Wibowo, dan Pangkoopsau III yang dijabat Marsda TNI Samsul Rizal kini berubah nama jabatan menjadi Pangkoopsud I, Pangkoopsud II, dan Pangkoopsud III.
Dalam kolom keterangan pada salinan surat keputusan tersebut juga tertulis validasi orgas (validasi organisasi).