Apa Itu Perjanjian Ekstradisi dan Manfaat dari Adanya Perjanjian Ekstradisi? Berikut Penjelasannya
Perjanjian ekstradisi baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi, berikut penjelasan mengenai pengertian dari perjanjian ekstradisi.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Perjanjian Ekstradisi baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu.
Perjanjian Ekstradisi tersebut merupakan perjanjian yang dilakukan negara Indonesia dengan negara Singapura.
Perjanjian ekstradisi ini sebagai pernyataan kesepakatan antarnegara yang membahas mengenai buronan.
Apa itu perjanjian ekstradisi?
Dikutip dari Kompas.com, perjanjian ekstradisi adalah perjanjian yang dilakukan suatu negara dengan negara lain dalam hal penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain ke negara asalnya.
Perjanjian ekstradisi di Indonesia di atur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1979.
Baca juga: Manfaat Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang Baru Disepakati
Baca juga: Fraksi PKS Apresiasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura
Ekstradisi ini merupakan proses penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan ditahan di negara lain kepada negara asalnya.
Hal ini dimaksud agar tersangka atau terpidana dapat dihukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negara asalnya.
Perjanjian ekstradisi ini menurut jurnal penelitian yang dilakukan oleh Rianda Riviyusnita dan Zakaria Abbas, menyatakan bahwa perjanjian ekstradisi memiliki kegunaan untuk memulangkan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain.
Perjanjian ekstradisi ini juga bermanfaat untuk membantu menegakkan upaya hukum dalam negeri.
Perjanjian ekstradisi ini merupakan bentuk kerja sama politik di lingkup ASEAN, agar semua tindak kejahatan dapat dihukum secara adil.
Baca juga: Ketua KPK Gembira Indonesia Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bukti Nyata Jokowi Perangi Korupsi
Salah satunya Menkumham RI Yasonna H. Laoly telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura.
"Kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta".
Perjanjian ekstradisi ini sebelumnya sudah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.