Ditolak Komnas HAM, Jaksa Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Irawan Bukan Asal Mau JPU
Asep menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana angkat bicara soal penolakan Komnas HAM terkait tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
Komnas HAM menilai, hukuman mati dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Asep menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, kata dia, sudah dipertimbangkan dengan matang serta melihat dampak yang timbul terhadap para korban atas perbuatan Herry Wirawan.
"Saya katakan, bahwa tuntutan hukuman mati diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Asep, seusai pembacaan replik di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, sistem hukum di Indonesia menghendaki adanya hukuman mati dan bukan atas kemauan jaksa penuntut umum (JPU).
"Artinya secara legal ketika kami mengajukan tuntutan itu diatur dalam regulasi, jadi bukan semaunya kami sendiri, tapi atas Undang-undang artinya saat ini sistem hukum kita mengakui ada tuntutan hukuman mati," katanya.
Baca juga: Herry Wirawan Disebut Tak Meneteskan Air Mata Saat Baca Pembelaan hingga Memohon Hukuman Ringan
Asep N Mulyana mengaku tak ingin terjebak dalam penolakan yang datang dari Komnas HAM.
Sebab, semua tuntutan yang dituangkan sudah sesuai aturan.
"Kami tidak akan berpolemik tentang itu yang pasti saya katakan bahwa kami konsen dan tetap tuntutan kami berbasis pada korban untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak korban, sesuai dengan konvensi PBB tentang hak-hak anak," ucapnya.
Dalam replik, pihaknya juga menegaskan kepada majelis hakim agar yayasan dan semua aset terdakwa dilelang untuk negara yang selanjutnya diserahkan kepada korban dan anak korban.
Menurutnya, restitusi atau ganti rugi untuk korban yang dihitung oleh LPSK tidak sepadan dengan derita korban.
"Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang."
Baca juga: Herry Wirawan Baca Pledoi dengan Tenang Tanpa Air Mata, Ngaku Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.