Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditolak Komnas HAM, Jaksa Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Irawan Bukan Asal Mau JPU

Asep menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ditolak Komnas HAM, Jaksa Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Irawan Bukan Asal Mau JPU
Instagram @kejati_jabar/Istimewa via TribunJabar
Kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan. 

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berita Rekomendasi

Pembacaan pembelaan Herry Wirawan itu dilakukan bersama kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo. 

Baca juga: Penyesalan Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Minta Maaf ke Korban dan Minta Pengurangan Hukuman

Pembelaan kuasa hukum Herry Wirawan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022). 

"Agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari kami telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa," ujar Ira Mambo seusai persidangan. 

Mengenai fakta persidangan, kata dia, pihaknya tidak dapat memberikan informasi secara detail. 

"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya. 

Ia pun tutup mulut mengenai isi nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry Wirawan maupun kuasa hukumnya. 

"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas