Ditolak Komnas HAM, Jaksa Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Irawan Bukan Asal Mau JPU
Asep menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Editor: Wahyu Aji
"Intinya, kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucapnya.
Baca juga: IRT yang Diejek Polisi saat Lapor Kasus Rudapaksa Disebut Berbohong, Kini Ngaku Diteror Tiap Malam
"Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," kata kuasa hukum Herry Wirawan itu.
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman mati, perampasan aset, denda Rp 500 juta hingga kebiri kimia.
Kemarin Tribun menanyakan soal apakah di nota pembelaan akan memuat permintaan agar Herry Wirawan dihukum seringan-ringannya, dia membantah.
"Baik, jadi begini karena saya penasihat hukumnya, tentu pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan sederhana ya."
"Tapi besok itu segala pendapat kami, kesimpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di dalam nota pembelaan kami," kata Ira Margaretha Mambo saat dihubungi pada Rabu (19/1/2022).
Pertanyaan soal permintaan hukuman seringan-ringannya itu tidak dia jawab karena punya konsekuensi hukum.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Kritik Komisioner Komnas HAM: Predator Seksual Anak Harus Ditembak
"Jadi, kalau yang ditanyakan itu hukumannya berat, kita tidak bisa menjawab hal itu karena tuntutan itu utuh menyeluruh dan berkaitan dengan fakta persidangan," kata dia.
Lantas, bukannya Komnas HAM sudah menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan melanggar HAM? Ira mengapresiasi Komnas HAM.
"Pada intinya, atas segala perhatian dalam perkara ini, kami mengucapkan terima kasih."
"Namun kami tidak bisa menyampaikan apa yang ada di fakta persidangan. Itu dulu."
"Tapi ya itu kami kerap membuat pembelaan bahwa apa yang kami tuangkan itu tentu ada landasan hukumnya," ujar dia.
Hanya saja, yang pasti, dalam pembelaannya, Ira meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Sudah barang tentu seperti itu, tapi lebih detailnya nanti. Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi, jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap Ira.
Selain hukuman mati, jaksa Kejati Jabar menuntut agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa santriwati dimiskinkan dengan perampasan aset miliknya.
Tuntutan jaksa Kejati Jabar itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan diumumkan sebagai bentuk hukuman sosial.
Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp 331.527.186," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.
Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati Herry Wirawan, Kejati Jabar Jalan Terus