Jumat, Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Status Perkara Naik ke Penyidikan
Jurnalis senior Edy Mulyadi hari ini akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian tentang Kalimantan dan IKN.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis senior Edy Mulyadi hari Jumat besok (28/1/2022) akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Pemanggilan terhadap Edy Mulyadi dilakukan setelah polisi menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan. Edy sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke kepolisian atas pernyataannya yang dinilai menyinggung warga Kalimantan Timur (Kaltim).
"Disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh Edy telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Ia mengatakan penetapan kenaikan status ini juga berdasar pada hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Pemeriksaan atas Edy Mulyadi di Bareskrim akan dilakukan pada Jumat (28/1) besok. Tim penyidik Bareskrim Polri sudah mengirimkan Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
"Hari ini dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung dan pemanggilan kepada EM sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Namun Ramadhan tidak menuturkan lebih rinci mengenai perkara tersebut juga mengenai pasal yang akan diterapkan.
Menurutnya, kepolisian masih akan menunggu hasil dari pemeriksaan kepada Edy pada Jumat mendatang. "Nanti Jumat pasti updatenya bisa kami sampaikan," tambah dia.
Sebelum meningkatkan penanganan perkara menjadi penyidikan, polisi mengklaim telah memeriksa 15 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami pernyataan Edy.
Baca juga: KPAU Nilai Surat Panggilan Bareskrim Polri untuk Edy Mulyadi Terkesan Dadakan dan Dipaksakan
Menurutnya, kepolisian di seluruh Indonesia menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap berkaitan dengan pernyataan Edy Mulyadi. Kasus itu pun ditarik ke Bareskrim.
Kasus itu berkaitan dengan cuplikan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Baca juga: Seorang Dokter di Jambi Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Terkait Dugaan Penghinaan kepada Prabowo
Edy menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai 'macan yang jadi mengeong'. Pernyataan itu kemudian menjadi viral di media sosial. Ia dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.
Edy juga menyebut bahwa lokasi calon ibu kota negara di Kaltim sebagai 'tempat jin buang anak'. Menurutnya aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.
Ramadhan menuturkan, selain Edy Mulyadi pihaknya juga memanggil pihak yang hadir dalam video youtube tersebut.
Namun, dia tak menyebut siapa saja yang akan dipanggil apakah termasuk pengacara Azam Khan yang dalam video youtube itu melontarkan celetuka soal 'monyet'. “Beberapa orang lainnya untuk hadir,” ujar Ramadhan.
Edy Mulyadi sendiri telah merespons kegaduhan publik atas pernyataannya terkait ‘Kalimantan hanya tempat jin buang anak’ itu. Dia meminta maaf atas ucapannya tersebut.
“Bagaimanapun juga saya tetap minta maaf kalau ternyata ucapan tadi itu melukai,” kata Edy.
Meski demikian, permintaan maaf itu sepertinya belum cukup bagi sebagian masyarakat Kalimantan. Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin meminta pihak kepolisian segera menindak tegas Edy Mulyadi terkait pernyataan yang telah menghina Kalimantan.
Dia mengatakan, pernyataan Edy telah memancing keresahan dan berpotensi menciptakan perpecahan di tengah masyarakat, terutama di tengah warga Kalimantan.
"Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahyudin dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Mahyudin yang mewakili Kaukus Senator Kalimantan itu menjelaskan, Kalimantan merupakan wilayah dengan potensi sumber daya alam melimpah. Bahkan Kalimantan telah banyak menyumbang devisa yang besar bagi negara, mulai dari perkebunan, tambang, kehutanan, dan sebagainya.
Selain itu, berbagai kemajuan pembangunan di Kalimantan juga telah tercapai. Antara lain, data Indeks Pembangunan Manusia di Bumi Etam (Kaltim) menduduki peringkat ketiga secara nasional setelah DKI Jakarta dan Yogyakarta.
Pembangunan infrastruktur di Kalimantan secara umum pun telah banyak mencapai kemajuan setara dengan wilayah lain di Indonesia.
"Dalam konteks itu, kami menyayangkan jika ada pihak-pihak yang melontarkan pernyataan bernada melecehkan harkat dan martabat Kalimantan dan warganya. Dengan menyatakan Kalimantan sebagai tempat yang terbelakang, yang dianalogikan sebagai tempat jin buang anak, dan lain-lain," ucapnya.
Mahyudin memahami ketersinggungan warga Kalimantan yang diungkapkan melalui berbagai aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Kalimantan.
Menurutnya, berbagai aksi unjuk rasa itu merupakan bagian dari hak demokrasi yang harus dihormati, dengan tetap dilaksanakan secara tertib dan mematuhi rambu-rambu hukum yang berlaku, serta tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Pada akhirnya kami berharap kepada semua elemen bangsa untuk terus menjaga semangat persatuan dan kesatuan. Menghindari pernyataan yang dapat memancing keresahan dan perpecahan antar elemen masyarakat," ujarnya.
"Mari kita semua bergandengan tangan, saling bahu-membahu menghadapai tantangan bangsa ke depan, demi mencapai Indonesia yang maju. Demikian kami sampaikan, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu memberi petunjuk dan meridhoi semua usaha kita semua," ucapnya. (tribun network/riz/mam/dod)