KPAU Nilai Surat Panggilan Bareskrim Polri untuk Edy Mulyadi Terkesan Dadakan dan Dipaksakan
KPAU nilai surat panggilan yang dilayangkan Bareskrim terhadap Edy Mulyadi terkesan mendadak dan dipaksakan, ini alasannya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) menilai surat panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi terkesan mendadak dan dipaksakan.
Hal itu karena kata Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin surat panggilan dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpitsiber kepada Edy Mulyadi hanya berjarak dua hari setelah dilayangkan pada Rabu (26/1/2022).
Di mana dalam surat tersebut, Edy diminta untuk hadir ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) besok, untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan beberapa pihak terkait perkara ujaran kebencian.
"Kami menduga kuat ada upaya mengkriminalisasi wartawan Senior Edy Mulyadi yang dipanggil secara mendadak," kata Khozinudin, saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Update Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi: Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan, Sudah Kirim SPDP
Baca juga: Status Perkaranya Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Panggil Edy Mulyadi Jumat Lusa
Baca juga: Evalina Heryanti, Perempuan Kristiani yang Masuk Jajaran Dewan Pakar PKS
Padahal kata dia, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.
Di mana kata Khozinudin, dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
Tak hanya itu, kata dia, pemanggilan pemeriksaan terhadap Edy juga belum jelas atas perkara apa.
Sebab berdasarkan surat panggilan tersebut, Edy Mulyadi hanya dinyatakan akan diperiksa keterangannya untuk perkara ujaran kebencian.
Namun kata Khozinudin, tidak dijelaskan secara detail oleh Bareskrim Polri perkara ujaran kebencian yang dimaksud ini atas peristiwa apa yang dilakukan Edy Mulyadi.
"Panggilan hanya menerangkan pasal-pasal yang diduga peristiwa tindak pidana tanpa menjelaskan uraian peristiwanya sehingga tidak diketahui alasan pemanggilan secara jelas," beber dia.
Baca juga: Klaster Covid-19 di PN Jakbar: 13 Pegawai Positif, Lockdown hingga Awal Februari, Seluruhnya OTG
Baca juga: 8 Sekolah Ditutup, PTM di Depok Tetap 100 Persen, Kemungkinan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Was-was
Dirinya menilai, hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang menyatakan : Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Oleh karenanya KPAU menyatakan, surat panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri kepada Edy Mulyadi tidak lazim, karena tak sesuai dengan yang tertuang dalam KUHAP baik di Pasal 227 ayat (1) maupun di Pasal 112 ayat (1).
Polisi Panggil Edy Mulyadi
Mabes Polri telah menetapkan perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli serta gelar perkara.