Sosok Muhammad Farsha Kautsar yang Transfer Rp 647 Juta ke Siwi Widi, Anak Terdakwa Kasus Korupsi
Anak eks pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, yang bernama Muhammad Farsha Kautsar disebut mengirim uang ke Siwi Widi Purwanti. Berikut profilnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Nama Farsha juga tercatat di Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai mahasiswa program studi Hukum.
Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi soal Aliran Uang dari Pejabat Pajak
Baca juga: PROFIL Siwi Widi Purwanti yang Kini Jadi Sorotan, Eks Pramugari Itu Diduga Terima Suap Rp 647 Juta
Ia masuk UII pada semester genap 20019 dengan status awal mahasiswa Pindahan Alih Bentuk.
Farsha diketahui belum lulus dan masih menempuh kuliah di UII.
Mengutip situs resmi Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII (LEM FH UII), Farsha tercatat sebagai anggota Fungsionaris Departemen Poljar LEM FH UII periode 2020-2021.
Saat Tribunnews melakukan penelusuran di Google, profil LinkedIn Farsha muncul.
Tetapi, saat diklik, profilnya tersebut tak lagi ditemukan.
Beli Barang Mewah Pakai Uang Hasil Korupsi Bareng sang Ayah
Muhammad Farsha Kautsar terlibat kasus TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan.
Hasil dari Wawan dan Farsha TPPU tersebut dibelanjakan barang mewah, tanah, hingga ditransfer ke sejumlah pihak.
Farsha sendiri diketahui membeli jam mewah seharga Rp888,83 juta dan dua mobil mewah, Mitsubishi Outkander dan Mercedez-Benz C300 Coupe, senilai Rp1,379 miliar.
Farsha membayar jam yang dibelinya menggunakan rekening Bank Mandiri miliknya.
Baca juga: Uang Suap Eks Pemeriksa Pajak Diduga Mengalir ke Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti
Baca juga: Sosok Siwi Widi Purwanti, Eks Pramugari Garuda Indonesia Diduga Terima Dana Pencucian Uang
“Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000,” kata jaksa.
Dalam pandangan jaksa, Farsha tak mungkin bisa melakukan pembelian barang mewah tersebut tanpa uang dari Wawan.
Lantaran, Farsha saat ini masih berstatus mahasiswa dan masih dalam tanggungan terdakwa.