Uji Coba Kelas Standar BPJS Dimulai Tahun Ini, Ada Wacana Sistem Rujukan Berjenjang Dipangkas
Uji coba layanan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan dimulai tahun ini, BPJS berencana pangkas sistem rujukan berjenjang.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk perserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Uji coba pelaksanaan KRIS akan mulai pada tahun ini.
Kemudian, implementasi layanan KRIS dilakukan secara bertahap pada tahun 2023.
Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Launching Akses Layanan JKN-KIS Terintegrasi NIK
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Iene Muliati, saat rapaty kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, Selasa (25/1/2022).
"Nantinya penerapan KRIS JKN ini dilakukan secara bertahap. Di tahun ini kita akan melakukan uji publik dan menyiapkan peraturan pelaksananya dan harmonisasi peraturan pelaksana terkait, sosialisasi, edukasi dan advokasi," ucap Iene, dikutip dari laman pers djsn.go.id.
"Kami bersama-sama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan melakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN."
"Pemilihannya akan dilihat apakah berdasarkan provinsi atau rumah sakit yang menurut kami sudah bisa menerapkan implementasi KRIS JKN," imbuh dia.
Baca juga: Ungkap Ada RS Untung Besar dari Pengadaan Obat BPJS Kesehatan, Rahmad Handoyo: Waduh, Masya Allah
Iene mengatakan, pihaknya sudah lima kali mengadakan konsultasi publik kepada asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat sipil dan peserta penerima manfaat, akademisi dan lembaga riset, serta Pemerintah Daerah. serta melakukan self asessement kepada 1.916 Rumah Sakit.
Hasil konsultasi menunjukkan 80 persen dari rumah sakit yang melakukan self asessment siap untuk menerapkan KRIS JKN.
Kendati demikian, 78 persen diantaranya masih perlu penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil.
Baca juga: Menteri Kesehatan: Kami Tidak Ingin BPJS Kesehatan Defisit, Harus Positif
Selain itu, pihaknya juga mendapati bahwa mayoritas faskes butuh waktu 6 bulan untuk implementasi KRIS.
"Dalam konsultasi publik kebanyakan fasilitas kesehatan menyebutkan perlu waktu 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS JKN."
"Karenanya implementasi secara bertahap ini kita mulai di 2023. Di tahun 2024 kami berharap implementasi KRIS JKN sudah dilaksanakan di seluruh Rumah Sakit," imbuhnya.
Ada Wacana Pangkas Sistem Rujukan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.