Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Tidak Sesuai Prosedur
Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri hari ini, Jumat (28/1/2022). Kuasa hukum pun mengatakan bahwa prosedur yang dilakukan bermasalah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Edy Mulyadi mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Terkait alasan mangkir, Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan, kliennya tidak hadir karena menurutnya prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi bermasalah.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP sehingga kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman di Bareskrim Polri, dikutip dari Tribunnews.
Mengenai bermasalahnya prosedur, Herman menjelaskan, kliennya hanya diberikan waktu dua hari dan surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Baca juga: Tak Hadiri Panggilan Polisi, Edy Mulyadi Terlihat di Rumahnya Pagi Tadi, Begini Kata Sang Istri
Baca juga: Edy Mulyadi Mengaku Siap Diperiksa Hari Ini di Bareskrim Polri
Herman juga mengatakan, apabila merujuk pada Pasal 227 ayat (1) KUHAP, pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan minimal memiliki jarak waktu tiga hari.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP dan kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," jelasnya.
Akibat dari masalah ini, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan.
"Nanti dipanggil ulang lagi dan iya kita harus sesuai prosedur," imbuhnya.
Diketahui, Herman dan jajaran tim kuasa hukum lainnya termasuk Djuju Purwanto hadir di Bareskrim Polri pukul 10.09 WIB.
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi ini terlihat hadir dengan membawa beberapa berkas yang dimasukkan ke dalam map.
Isi dari berkas tersebut terdapat beberapa dokumen termasuk surat penundaan pemanggilan.
Kuasa Hukum Menilai Ada Provokator
Selain memberikan surat penundaan pemanggilan, Herman juga berpandangan terkait kasus yang menyeret kliennya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Herman menilai ada provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.