Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Selesai Lewat Cara Pengembalian Uang, Ini Mekanismenya

Kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 Juta bisa selesai dengan cara mengembalikan uang negara, bagaimana mekanismenya? Ini kata kejaksaan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Selesai Lewat Cara Pengembalian Uang, Ini Mekanismenya
Kompas.com
Ilustrasi Korupsi - Kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 Juta bisa selesai dengan cara mengembalikan uang negara, bagaimana mekanismenya? Ini kata kejaksaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 Juta bisa diselesaikan tanpa jalur persidangan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan penindakan hukum tindak pidana korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta mampu selesai dengan cara koruptor harus mengembalikan uang kerugian negara.

Cara pengembalian ini dinilai sebagai upaya proses hukum yang lebih cepat dan berbiaya ringan.

Baca juga: Setara Institute: Restorative Justice Kejaksaan Perkuat Sistem Peradilan Pidana

Hal tersebut diungkapkan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).

"Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," ucap Jaksa Agung itu, dilansir Tribunnews.com.

"Upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," imbuh dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020).
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020). (Istimewa)

Baca juga: Jaksa Agung Ungkap 370 DPO Belum Tertangkap, Ada Kasus TPPO, Narkotika Hingga Batu Bara Ilegal

Dia pun menjelaskan soal kasus pidana terkait dana desa yang kerugian uang negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus dapat dilakukan secara administratif.

BERITA REKOMENDASI

"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tambah Burhanuddin.

Lantas seperti apa mekanisme penyelesaian korupsi dengan cara mengembalikan kerugian negara?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah menjelaskan pernyataan Jaksa Agung yang menyebut korupsi di bawah RP 50 juta bisa selesai dengan cara pengembalian.

Baca juga: ICW Tak Paham Argumentasi Hukum Jaksa Agung Soal Penindakan Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta

Febrie menyampaikan, terkait pernyataan Jaksa Agung itu sudah tertuang dalam peraturan di Kejagung.

Namun, dia tak menjelaskan lebih detail soal aturan itu.


Menurut dia, impelementasi dari pernyataan Jaksa Agung itu akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," ucap dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Garuda-Citilink Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas