Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Selesai Lewat Cara Pengembalian Uang, Ini Mekanismenya

Kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 Juta bisa selesai dengan cara mengembalikan uang negara, bagaimana mekanismenya? Ini kata kejaksaan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Selesai Lewat Cara Pengembalian Uang, Ini Mekanismenya
Kompas.com
Ilustrasi Korupsi - Kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 Juta bisa selesai dengan cara mengembalikan uang negara, bagaimana mekanismenya? Ini kata kejaksaan. 

Febri menuturkan, pelaksanaan aturan itu juga akan melihat lokasi dan kriteria korupsi yang terjadi.

"Implementasinya itu, itu dilihat dari pertama, ini korupsi di bidang apa. Akibat di korupsi ini walaupun di (bawah) Rp 50 juta, ini apa kira-kira, apakah mungkin maksudnya (Rp) 50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan juga," tutur Febrie.

Kemudian hal lain yang dipertimbangkan, yakni terkait dampak kasus korupsi terhadap masyarakat.

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Selanjutnya, tingkat keberulangan korupsi yang dilakukan juga akan dipertimbangkan.

"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat begitu. Kalau itu dampaknya juga kita ukur tidak begitu mengganggu kepentingan masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Sosok Muhammad Farsha Kautsar yang Transfer Rp 647 Juta ke Siwi Widi, Anak Terdakwa Kasus Korupsi

Ia menambahkan, jika kasus korupsi tersebut melibatkan seorang aparat, sanksi disiplin akan tetap diberikan.

Dikatakannya, penyelesaian kasus korupsi itu tidak serta merta berakhir saat pelaku sudah mengembalikan uang kerugian negara.

Berita Rekomendasi

"Kalau pun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman di, yang di bawah, apa, hukuman disipilin ya, kepegawaian, jadi itu dia."

"Jadi tidak terputus bahwa itu di bawah Rp 50 juta dengan dikembalikan dihentikan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Reza Deni)(Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas