Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edy Mulyadi Terancam Sanksi Adat dari Suku Dayak hingga Bakal Dijemput Polisi Jika Mangkir Kembali

Edy Mulyadi terancam sanksi adat dari Suku Dayak dan bakal dijemput paksa polisi jika kembali manggir dari panggilan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Edy Mulyadi Terancam Sanksi Adat dari Suku Dayak hingga Bakal Dijemput Polisi Jika Mangkir Kembali
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi
Siapa Edy Mulyadi, sosok yang viral gara-gara menghina Kalimantan dan rendahkan Prabowo Subianto? 

Selain hukuman dari polisi, Syaharie juga ingin Edy Mulyadi mendapat hukuman secara adat.

Untuk itu, pihaknya meminta Edy Mulyadi dihadirkan dalam proses adat.

"Yang kedua Kita juga minta Edy dihadirkan dalam proses adat," jelas Syaharie.

Polisi Bakal Jemput Paksa Jika Edy Mulyadi Kembali Mangkir

Diberitakan Tribunnews.com, Kepolisian RI menyebutkan upaya jemput paksa bakal dilakukan jika Edy Mulyadi kembali tidak hadir di pemanggilan kedua kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu diatur dalam pasal 112 KUHAP.

Dalam beleid pasal tersebut, penyidik berwenang melakukan perintah membawa jika Edy Mulyadi tak kembali hadir.

BERITA REKOMENDASI

"Di pasal 112 ayat kedua orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHAP," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Di sisi lain, Ramadhan membantah pernyataan kuasa hukum yang menyebut Polri menyalahi prosedur saat melakukan pemanggilan pertama kepada Edy Mulyadi.

Siapa Edy Mulyadi, sosok yang viral gara-gara menghina Kalimantan dan rendahkan Prabowo Subianto?
Siapa Edy Mulyadi, sosok yang viral gara-gara menghina Kalimantan dan rendahkan Prabowo Subianto? (Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi)

Menurutnya, tenggang waktu tiga hari terhitung sejak surat pemanggilan diterima merupakan waktu yang wajar.

Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, Aliansi Borneo Bersatu Minta Polri Jemput Paksa

"Jadi 2 hari surat panggilan Rabu untuk dateng Jumat adalah hari yang wajar 3 hari," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Edy Mulyadi urung hadir pada Jumat (28/1/2022) ini.

Bahkan kata dia, hari ini penyidik Bareskrim Polri sudah kembali melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022) besok.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas