KPK Kembangkan Kasus Rahmat Effendi dari Uang yang Diterima Ketua DPRD Bekasi Chairoman
(KPK) menyatakan siap mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Pengembangan dilakukan dari pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro yang mengaku menerima Rp200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
"Keterangan yang disampaikan oleh saksi (Chairoman) tersebut, akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).
Ali mengatakan, pihaknya akan mendalami uang yang diterima Chairoman itu berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK atau ada dugaan kasus lainnya.
Yang jelas, menurut Ali, keterangan Chairoman itu bakal dikonfirmasi lebih lanjut ke Pepen.
"Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain maka tentu tim penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, diantaranya melalui keterangan tersangka RE," kata Ali.
Baca juga: Pepen Diduga Minta Uang kepada Pihak yang Lahannya Diganti Rugi Pemkot, Kodenya Sumbangan Masjid
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengaku menerima uang Rp200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Chairoman mengakuinya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," ucap Chairoman.
Chairoman mengklaim awalnya tak mengetahui nominal uang yang dia terima dari Pepen.
Chairoman mengaku uang tersebut sudah dia kembalikan kepada tim penyidik lembaga antirasuah.
Menurut Chairoman, uang itu baru diketahui nominalnya saat dihitung tim penyidik.
"Karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.
Chairoman mengaku tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang Rp200 juta itu kepadanya.
Namun, Chairoman mengaku uang itu diberikan Pepen kepadanya melalui orang kepercayaan Pepen bernama Lutfi.
"Enggak tahu, karena penyerahannya juga sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun. (Uang) dari Pak Lutfi langsung," kata dia.