Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Overstay, 18 WNA Asal Afrika Ketahuan Ngumpet di Apartemen Gading Nias

Seluruh WNA yang ditangkap tersebut diduga melanggar pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Overstay, 18 WNA Asal Afrika Ketahuan Ngumpet di Apartemen Gading Nias
IST
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seperti diumumkan dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi mengungkapkan pihaknya mengamankan sebanyak 18 WNA di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022).

Penangkapan tersebut diungkapkan bersama pihak pengelola Apartemen Gading Nias Residence.

“Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan, banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar,” ungkap Sandi pada Jumat (28/1/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, pihaknya mendapati hanya ada sebanyak tujuh WNA yang dapat menujukkan paspor atau dokumen perjalanan.

Antara lain lima WNA asal Nigeria, seorang WNA asal Pantai Gading, seorang WNA Senegal.

Sedangkan sebanyak 11 WNA lainnya belum diketahui kewarganegarannya karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kepada petugas imigrasi.

Baca juga: WNA China Diamankan Saat Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Jakarta Utara, Perannya Manajer Pengawas

“Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki," ungkap Sandi.

BERITA REKOMENDASI

"Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui Database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," tegasnya.

Baca juga: Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK Libatkan WNA Sebagai Manajer, Polisi Ungkap Modusnya 

Sementara itu, terkait pelanggaran, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu menegaskan seluruh WNA tersebut diduga melanggar pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011.

Alasannya karena tidak dapat melakukan kewajibannya menunjukkan dokumen perjalanan.

Selain itu, Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu dari izin tinggal yang dimiliki atau overstay.

Baca juga: Larangan 14 Negara Masuk Indonesia Resmi Dihapus, Cek Aturan Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA

"Hasil pemeriksaan terkini, dua WNA Nigeria telah terbukti overstay dan akan di deportasi kembali ke negaranya pada hari Sabtu, 29 Januari 2022," ungkap Bong.


"Menyikapi peningkatan kasus covid-19 saat ini, telah dilakukan pemeriksaan test swab terhadap 18 WNA yang diamankan dan seluruhnya negatif," tambahnya.

Penulis: Dwi Rizki | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas