Indonesia Punya Sertifikat Vaksin Internasional, Bisa Dicek Melalui PeduliLindungi
Kemkes telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO yang dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal tersebut untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Mengutip laman Kemkes, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO
"Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," ujarnya.
Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Ciri-ciri Varian Omicron yang Perlu Diketahui, dari Flu Biasa hingga Tingkat Perawatan yang Rendah
Tampilan Sertifikat Vaksin Internasional
Cara Cek Sertifikat Vaksin Internasional
● Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
● Masuk ke menu "Sertifikat Vaksin"
● Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik ikon "+"
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Baca juga: Stok Banyak, Kemenkes Gunakan Vaksin AstraZeneca untuk Booster di Tiga Bulan Pertama 2022
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
(Tribunnews.com/Widya)