Sebut Nama Arteria hingga Abu Janda, Pengacara Minta Polisi Tak Diskriminatif Panggil Edy Mulyadi
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Juju Purwantoro meminta pihak kepolisian untuk sedianya menerapkan aturan hukum yang sama kepada siapapun.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro meminta pihak kepolisian untuk sedianya menerapkan aturan hukum yang sama kepada siapapun yang akan memberikan keterangan, termasuk kepada kliennya.
Juju mengatakan, dalam melakukan pemanggilan kepada saksi, sejatinya polisi tidak diskriminatif meski hal tersebut merupakan hak dari tim penyidik.
"Suatu panggilan pemeriksaan kepada saksi, memang hak subyektif pihak penyidik Polri, tapi tentu juga tidak diskriminatif," kata Djuju saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (30/1/2022).
"Bahwa suatu panggilan pemeriksaan polisi seharusnya diperlakukan sama kepada siapapun," sambungnya.
Djuju lantas membeberkan sikap kepolisian dalam memanggil Edy Mulyadi.
Dirinya menyebut kalau pemanggilan yang dilayangkan itu sangat cepat dan cenderung responsif.
Baca juga: Dengar Kabar Bakal Ditahan Besok, Edy Mulyadi Sudah Siapkan Pakaian Ganti & Perlengkapan Mandi
Pihaknya menduga, kedudukan Edy Mulyadi yang kerap mengkritisi kinerja atau kebijakan pemerintah, diyakini menjadi faktor paling utama pihak kepolisian menerapkan hal tersebut.
"Jangan karena Edy Mulyadi yang juga pihak oposisi dan adalah wartawan senior yang kritis atas kebijakan rezim, lantas penyidik begitu responsif dan cepat melakukan panggilan dan pemeriksaan," bebernya.
Penerapan pemanggilan itu dinilai tidak tepat diterima oleh Edy, sebab menurut pendapatnya, dalam perkara yang menjerat kliennya ini bukan sama sekali kejahatan dalam bentuk pidana berat.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Edy Mulyadi akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Besok
"Padahal Edy Mulyadi tidak melakukan pejahatan pidana berat seperti korupsi atau terorisme," ucap Juju.
Tak cukup di situ, Juju juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menerapkan proses hukum serupa kepada beberapa pihak yang sudah dilaporkan ke polisi.
Beberapa nama di antaranya kader PDI-P Arteria Dahlan; Abu Janda hingga Deni Siregar.
"Kami berharap kepada para pihak yang selama ini seolah dekat dengan rezim, juga selama ini sudah sering dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak polri, juga dapat segera diproses hukum (due process of law) yang sama, seperti Arteria Dahlan, Abu Janda, Deni Siregar, Ade Armando, Habib Kribo dll," tukasnya.