Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lulus Seleksi Kualitas Hakim Agung
Dia adalah mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui metode tes wawasan kebangsaan (TWK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kelulusan seleksi kualitas 55 orang calon hakim agung dan 11 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
Dari daftar nama yang lulus, terdapat sosok Harun Al Rasyid.
Dia adalah mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui metode tes wawasan kebangsaan (TWK).
Harun tergabung ke dalam 36 orang calon hakim agung kamar pidana.
Baca juga: Viral Video Seorang Ibu Marah karena Hakim Diduga Hilangkan Barang Bukti, PN Jaksel: Tidak Benar
Dari daftar yang didapat Tribunnews.com, nama Harun berada di urutan ke-17.
"Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H., M.Hum., CFE, ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari keterangan resmi KY, Senin (31/1/2022).
Harun yang dipecat KPK per 30 September 2021 karena tak lulus TWK pernah dijuluki 'Raja OTT'.
Banyak dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangani Harun bersama anggota satgasnya dalam beberapa tahun terakhir.
Julukan 'Raja OTT' disematkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan pada 2018.
Baca juga: Harun Al Rasyid Mengaku Didukung Kapolri Listyo Sigit Jadi Calon Hakim Agung
Diberitakan, sebanyak 55 orang dari 126 orang calon hakim agung (CHA) dan 11 orang dari 45 calon hakim ad hoc tipikor di MA dinyatakan lulus Seleksi Kualitas oleh KY.
Para CHA yang lulus selanjutnya mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian yang diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 1-11 Maret 2022 (jadwal masing-masing calon akan disampaikan kemudian).
Pengumuman kelulusan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah melalui konferensi pers secara daring, Senin (31/1/2022).
Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KY CHA Tahun 2021, Senin di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat.
"Untuk calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas berjumlah 55 orang, yaitu 43 orang berasal dari jalur karir dan 12 orang berasal dari jalur nonkarir," ujar Siti Nurdjanah di hadapan para awak media.
Baca juga: Komentar Mabes Polri Soal Harun Al Rasyid, Lolos Jadi Calon Hakim Agung Tapi Masih Berstatus ASN
Nurdjanah mengatakan, dari 55 calon hakim agung yang lulus seleksi, bila diperinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih, maka terdiri dari 36 orang memilih kamar Pidana, 5 orang memilih kamar Perdata, 6 orang memilih kamar Agama, dan 8 orang memilih kamar TUN (khusus pajak).
Berdasarkan jenis kelamin, lanjut Nurdjanah, 49 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
"Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 16 orang bergelar master, dan 39 orang bergelar doktor," lanjut Nurdjanah.
Sementara untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, Nurdjanah mengungkap ada 5 orang bergelar master dan 6 orang bergelar doktor.
Berdasarkan jenis kelamin ada 9 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
"Sejauh ini, para calon yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KY," jelas Nurdjanah.
Pengumuman hasil seleksi kualitas CHA dapat dilihat di website KY, yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 31 Januari 2022
"Bagi CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian dengan jadwal terperinci akan disampaikan lebih lanjut," papar Nurdjanah.
Seleksi ini mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.