Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Mardani PKS: Cari yang Tak Timbulkan Kegaduhan Politik

Mardani Ali Sera memberi tanggapan soal isu Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang disebut-sebut menjadi calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Isu Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Mardani PKS: Cari yang Tak Timbulkan Kegaduhan Politik
Dokumentasi DPR RI - Instagram/basukibtp
Kolase Mardani Ali Sera - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, memberi tanggapan soal isu Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang disebut-sebut menjadi calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Mardani, melalui cuitan di Twitter Senin (31/1/2022) mengungkapkan, tidak masalah Ahok disebut jadi calon pimpinan IKN karena masih sebatas wacana.

Namun ia berpesan agar Kepala Otorita IKN hendaknya memiliki kapasitas.

Selain itu, sosok tersebut sebaiknya tidak menimbulkan kegaduhan politik.

"Karena masih wacana monggo saja, semua diwacanakan."

"Tetapi kalau pesan kami dua hal, cari yg punya kapasitas dan integritas dan tidak menimbulkan kegaduhan politik."

"Dan justru bisa memberikan kredit poin bagi presiden begitu," ungkapnya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Edy Mulyadi Tegaskan Tetap Tolak Pemindahan IKN

Cuitan Mardani Ali Sera, Minggu (31/1/2022)
Cuitan Mardani Ali Sera, Minggu (31/1/2022) (Twitter/MardaniAliSera)
Berita Rekomendasi

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN sudah disahkan menjadi UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu.

Rencana pemindahan ibu kota dari dari Jakarta ke "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.

Dikutip dari salinan UU IKN yang dilansir Kompas.com, Pasal 8 UU menyebutkan penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.

Sementara Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.

"Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.

Baca juga: Jawaban Ridwan Kamil Soal Namanya Diisukan Berpeluang Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara

Kandidat Kepala Ororita IKN

Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. (istimewa)

Sementara itu sejumlah nama kandidat Kepala Otorita IKN muncul ke permukaan.

Presiden joko Widodo (Jokowi) pada Maret 2020 sempat menyebut sejumlah nama.

Yaitu mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, hingga mantan Direktur Utama Wijaya Karya (Wika) Timiyana.

Terbaru, kriteria lebih spesifik diungkapkan Jokowi.

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. (Instagram @basukibtp/Tribunnews)

Baca juga: Pengamat Nilai PDIP Terburu-buru Sebut Nama Ahok Sebagai Kandidat Kepala Otorita IKN Nusantara

Selain pernah memimpin daerah, calon Kepala Otorita IKN memiliki latar belakang arsitek.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Dugaan pun mengerucut pada sejumlah sosok.

Mulai dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Keempatnya punya pengalaman memimpin daerah dan berlatar arsitek.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Berita terkait Pemindahan Ibu Kota Negara

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas