Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pangkas Karantina PPLN Jadi 5 Hari, Syarat Harus Sudah Vaksinasi Lengkap

Masa karantina bagi PPLN dikurangi dari 7 hari menjadi 5 hari. Ketentuan ini hanya berlaku bagi WNI/WNA yang sudah menjalani vaksin lengkap.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pemerintah Pangkas Karantina PPLN Jadi 5 Hari, Syarat Harus Sudah Vaksinasi Lengkap
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Luhut Binsar Pandjaitan saat Rapat Evaluasi PPKM pada 31 Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memangkas masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari tujuh hari menjadi lima hari. 

Ketentuan ini hanya berlaku bagi warga negara asing/Indonesia (WNA/WNI) yang sudah mejalani vaksin lengkap.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Rapat Terbatas  Evaluasi PPKM, Senin (31/01/2022), secara virtual.

Diungkapkan Luhut, kebijakan ini diambil mengingat sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron.

Selain itu berbagai riset menunjukkan masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari, hal tersebut juga menjadi dasar pertimbangan pemangkasan masa karantina.

Baca juga: Menparekraf Terima Aduan Turis Asing Soal Hasil Tes PCR Selama Jalani Karantina Hotel

Baca juga: Puncak Gelombang Omicron Diprediksi Akhir Februari, Menkes: Bisa 2-3 Kali Lipat dari Delta

Sementara itu, PPLN yang baru menjalani vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari. 

“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap."

Berita Rekomendasi

"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” kata Luhut, mengutip tayangan live yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19

Pemerintah akan mulai fokus pada pemantauan kondisi tingkat keterisian di rumah sakit dan angka kematian penderita Covid-19.

Langkah menurunkan hari karantina ini mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki saat ini.

Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter).

“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki."

|Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Transparan dalam Pengambilan Langkah Antisipatif terkait Penanganan Omicron

Lebih lanjut, Luhut juga menyampaikan, mulai Jumat (4/2/2022) mendatang, pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali.

Hal ini dilakukan untuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pendemi ini.

“Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” tegasnya, dikutip dari setkab.go.id.

Diungkapkan Luhut, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN yang bukan pekerja migran Indonesia atau non-PMI.

Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” pungkasnya. 

(Tribunnews.com/MilaniResti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas