Pengamat Nilai Masa Kampanye 120 Hari Terlalu Singkat, Minimal 6 Bulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 selama 120 hari atau empat bulan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 selama 120 hari atau empat bulan.
Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai, masa kampanye seperti yang diusulkan KPU itu terlalu singkat.
"Terlalu singkat. Publik tak akan maksimal mengetahui dan memahami visi misi kandidat," kata Adi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (1/2/2022).
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu khawatir, efek masa kampanye yang singkat itu justru akan menimbulkan politik transaksional.
Sebab, gagasan yang disampaikan para calon legislatif tidak dapat sampai kepada pemilih.
Menurutnya, waktu ideal dari masa kampanye minimal 6 bulan atau 180 hari.
Baca juga: Lebih Singkat dari Pemilu 2014 dan 2019, Demokrat Setuju Usulan Masa Kampanye 120 Hari
"Waktu kampanye minimal 6 bulan. Relatif ideal, setidaknya publik secara perlahan mengenali calon yang akan mereka pilih. Publik Terlampau engap selama 120 hari dijejali calon presiden dan calon anggota dewan yang jumlahnya ribuan," pungkasnya.