Tangis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bacakan Pleidoi, Berikut 3 Poin Nota Pembelaannya
Azis Syamsuddin menangis saat bacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor dan ceritakan kilas balik hidupnya hingga mengaku tidak bermaksut melakukan suap.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
Dia pun menepis perkara yang didakwakan kepadanya.
"Saya menegaskan dalam persidangan saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini," tuturnya.
Dikutip dari TribunBanten.com dalam persidangan sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, dan Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.
Selain itu, jaksa juga memberikan tambahan tuntutan berupa pencabutan hak politiknya Azis Syamsuddin selama lima tahun.
Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/MilaniResti) (Tribunnews.com/AdiSuhendi) (TribunBanten.com)