Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bacakan Pleidoi, Berikut 3 Poin Nota Pembelaannya

Azis Syamsuddin menangis saat bacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor dan ceritakan kilas balik hidupnya hingga mengaku tidak bermaksut melakukan suap.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tangis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bacakan Pleidoi, Berikut 3 Poin Nota Pembelaannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalank sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022). Dalam sidang tersebut, Azis Syamsuddin diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam menjawab pertanyaan Hakim dan JPU soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).

Dalam nota pembelaannya, Azis menceritakan kilas balik hidupnya hingga beralibi tidak melakukan suap dalam kasus yang menjeratnnya.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengawali nota pembelaan dengan menyampaikan curahan hatinya.

Berikut ini poin-poin dalam nota pembelaan Azis Syamsuddin:

1. Masa Lalu Azis Syamsuddin

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Beberapa kali Azis tampak menahan tangis dalam persidangan, terutama ketika menceritakan tentang kedua orang tua dan kisah hidupnya.

Berita Rekomendasi

Dalam pleidoinya, Asiz menyebut dirinya pernah menjadi loper koran di Australia saat menempuh studi S2 pada tahun 1998.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Vonis 14 Februari 2022

Baca juga: Jelang Putusan, Azis Syamsuddin Minta Pihak Luar Persidangan Tak Beri Komentar Apapun

“Ketika saya mengambil gelar master di Australia, kita ketahui ekonomi kacau tahun 1998. Di saat bersamaan, saya dan istri tercinta menanti kelahiran putra bungsu, yaitu putra kedua saya” tutur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang disiarkan pada laman YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Azis mengatakan, dengan kondisi seperti itu membuatnya mesti mencari tambahan pemasukan untuk bertahan hidup.

Ia mengambil dua pekerjaan, sebagai pencuci taksi dan loper koran.

“Di saat orang lelap pukul 12 malam, saya harus kerja jadi tukang cuci mobil di pul taksi. Saya juga menjadi loper koran pukul 6 pagi dengan gaji 17 dollar (Australia) per hari,” sebutnya.

Dengan mengisahkan kehidupan masa lalunya, Azis meminta agar semua pihak tidak hanya melihat posisinya yang sempat menjadi Wakil Ketua DPR.

“Jadi jangan melihat saya enaknya sebagai Wakil Ketua DPR di bidang Korpolkam, tapi orang juga harus melihat perjuangan saya untuk melakukan itu,” imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas