Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wisatawan Asing Sudah Bisa Berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau, Simak Syaratnya

Kini, wisatawan asing sudah bisa berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau. Simak syaratnya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Wisatawan Asing Sudah Bisa Berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau, Simak Syaratnya
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Wisatawan menikmati pemandangan areal persawahan berundak di Tegallalang, Gianyar, Bali. Kini, wisatawan asing sudah bisa berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau. Simak syaratnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau.

Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.

Kini, wisatawan asing sudah bisa berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau.

Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

"Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara" ujarnya, dikutip dari imigrasi.go.id.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali Periode 1-7 Februari 2022

Syarat Wisatawan

Achmad juga menekankan ketentuan keimigrasian, untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan.

Berita Rekomendasi

"Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan", tuturnya.

Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan, orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 30.000 USD, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.

"Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19", ujar Achmad.

Untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, Achmad menjelaskan, menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui 2 (dua) bandara, yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Achmad juga mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku.

"Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan wisman terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata," pungkasnya.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas