Divonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri Akan Ajukan Upaya Hukum
Adam Damiri diketahui divonis 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012-Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, bakal mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adam Damiri diketahui divonis 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," kata Linda Susanti yang mewakili keluarga Adam Damiri, dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Ada beberapa pertimbangan yang membuat Adam Damiri memutuskan untuk mengajukan upaya hukum.
Kata Linda, laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019 tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.
Sebab, lanjutnya, laporan itu tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 2 Eks Dirut Asabri 20 Tahun Penjara
Sehingga tidak memenuhi unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri," tandas Linda.
Lebih lanjut disampaikan Linda, berdasarkan fakta di persidangan, yaitu keterangan saksi Indah Kusumawati, penempatan saham-saham milik PT Asabri terjadi pada tahun 2017.
Saat itu Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri.
Adam Damiri, kata dia, juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri pada saat menjabat yang dibuktikan dengan surat keputusan Direksi.
Adapun pendelegasian itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabri.
Sementara itu, sambung Linda, salah satu hakim anggota Mulyono menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Hakim Mulyono, menurut Linda, menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi serta tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di persidangan dan dituangkan dalam Pledoi Kuasa Hukum Adam Rachmat Damiri, namun fakta-fakta hukum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dam memutus perkara Adam Rachmat Damiri," tandas Linda.
Di sisi lain, Linda menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim 20 tahun seolah tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia Adam Damiri yang menginjak 72 tahun.
Selain itu juga tidak mempertimbangkan kesehatan Adam Damiri yang selama ini berjuang melawan kanker usus.
“Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat mekukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri,” kata Linda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.