Kapolri Pamerkan Penampakan Seragam Baru Satpam, Kini Berwarna Krem
Dalam acara itu, pasukan satpam yang menjadi peserta upacara telah memakai pakaian dinas harian (PDH) terbaru.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Satpam Tahun 2021 di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Acara tersebut sekaligus memperkenalkan seragam baru satpam.
Pantauan Tribunnewscom, upacara itu diikuti oleh ribuan satpam yang hadir secara langsung maupun virtual.
Dalam acara itu, pasukan satpam yang menjadi peserta upacara telah memakai pakaian dinas harian (PDH) terbaru.
Adapun seragam satpam terbaru kini berubah warna dari warna coklat menjadi krem.
Pada lengan kiri baju, terdapat lambang atau identitas masing-masing perusahaan tempat penyedia jasa pengamanan.
Sementara di lengan bagian kanan seragam terdapat logo kepolisian daerah tempat mereka bertugas.
Sedangkan untuk celana seragam Satpam terpantau masih sama yakni berwarna coklat tua.
Dalam paparannya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan satpam untuk menjaga Kamtibmas.
Khususnya, kata Listyo, dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19.
"Bersama Polri, Satpam siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penanggulangan covid-19, tentunya semua ini kita laksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes)," ujar Listyo.
Baca juga: Kasus Pria di Bogor Acungkan Celurit ke Tukang Cukur Karena Model Rambut Tak Sesuai Dimediasi
Baca juga: Covid-19 Melonjak Signifikan, Kota Bekasi dan Bogor Hentikan PTM 100 Persen, di Depok Lanjut Terus
Lebih lanjut, Listyo meminta seluruh pejabat Polri bisa memberikan pembekalan kepada Satpam agar menambah kemampuan dalam rangka membantu Korps Bhayangkara.
"Sekali lagi tolong dengan rekan-rekan pejabat utama terkait untuk bisa memberikan pembekalan dan peningkatan kemampuan yang harus diberikan kepada mitra kita untuk mengemban fungsi kepolisian terbatas," pungkas dia.