Dalam Sidang, Eks Dirut Sarana Jaya Luapkan Kekecewaan Soal Zonasi Pembangunan Hunian di Munjul
Dalam sidang, Yoory mengutarakan kekecewaan terhadap para staf kerjanya saat proses penentuan zonasi pembangunan hunian tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi atas kasus pengadaan tanah di Munjul untuk program hunian DP Rp 0, Kamis (3/2/2022).
Adapun sidang ini beragendakan pemeriksaan terdakwa eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan.
Dalam sidang, Yoory mengutarakan kekecewaan terhadap para staf kerjanya saat proses penentuan zonasi pembangunan hunian tersebut.
Mulanya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan perihal pengetahuan Yoory terkait zonasi tersebut.
"Akhirnya yang saudara ketahui kapan zonasi itu ternyata apa?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Dua minggu setelah PPJB (Perjanjian Peningkatan Jual Beli, red)," jawab Yoory.
Baca juga: Nama Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Muncul Dalam Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
"Zonasi secara faktual gimana, apakah berdasarkan kajian yang sudah baru selesai dibuat pada 2 Minggu setelah PPJB, atau secara lisan?" tanya jaksa kembali.
"Jadi saya sampaikan, jadi ini kajian laporan sudah jadi sebelum PPJB. tapi kajian itu kan saya lihat salah. harus diperbaiki mondar-mandir terus. itu masih bilang (zona) kuning," jawab Yoory.
Dalam penjelasan Yoory, program pembangunan hunian di Munjul itu terbagi atas tiga zonasi, yakni Ungu untuk area kantor dan kuning untuk kawasan perumahan.
Sedangkan saat itu di wilayah Munjul, masih didominasi zonasi berwarna hijau yang artinya sebagai area yang dikhususkan untuk rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan.
Padahal kata Yoory, dia sejatinya sudah menerima laporan kajian investasi terkait zonasi di Munjul dan disebutkan warna kuning.
Dengan begitu, lahan di Munjul kata dia, tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 hingga Pasal 633 Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan ber-zonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi hunian vertikal.
"Betul. Bahwa ini zonasi hijau sebagian besar, kuningnya cuma sedikit. Lalu, ada ungu di situ," ujar Yoory.
Baca juga: Saksi Ungkap Pembayaran Lahan DP 0 Rupiah di Munjul Tetap Dilakukan Walau Status Tanah Abu-abu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.