Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang, Eks Dirut Sarana Jaya Luapkan Kekecewaan Soal Zonasi Pembangunan Hunian di Munjul

Dalam sidang, Yoory mengutarakan kekecewaan terhadap para staf kerjanya saat proses penentuan zonasi pembangunan hunian tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Sidang, Eks Dirut Sarana Jaya Luapkan Kekecewaan Soal Zonasi Pembangunan Hunian di Munjul
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). KPK resmi menahan Yoory Corneles terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi atas kasus pengadaan tanah di Munjul untuk program hunian DP Rp 0, Kamis (3/2/2022).

Adapun sidang ini beragendakan pemeriksaan terdakwa eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan.

Dalam sidang, Yoory mengutarakan kekecewaan terhadap para staf kerjanya saat proses penentuan zonasi pembangunan hunian tersebut.

Mulanya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan perihal pengetahuan Yoory terkait zonasi tersebut.

"Akhirnya yang saudara ketahui kapan zonasi itu ternyata apa?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Dua minggu setelah PPJB (Perjanjian Peningkatan Jual Beli, red)," jawab Yoory.

Baca juga: Nama Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Muncul Dalam Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Berita Rekomendasi

"Zonasi secara faktual gimana, apakah berdasarkan kajian yang sudah baru selesai dibuat pada 2 Minggu setelah PPJB, atau secara lisan?" tanya jaksa kembali.

"Jadi saya sampaikan, jadi ini kajian laporan sudah jadi sebelum PPJB. tapi kajian itu kan saya lihat salah. harus diperbaiki mondar-mandir terus. itu masih bilang (zona) kuning," jawab Yoory.

Dalam penjelasan Yoory, program pembangunan hunian di Munjul itu terbagi atas tiga zonasi, yakni Ungu untuk area kantor dan kuning untuk kawasan perumahan.

Sedangkan saat itu di wilayah Munjul, masih didominasi zonasi berwarna hijau yang artinya sebagai area yang dikhususkan untuk rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan.

Padahal kata Yoory, dia sejatinya sudah menerima laporan kajian investasi terkait zonasi di Munjul dan disebutkan warna kuning.

Dengan begitu, lahan di Munjul kata dia, tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 hingga Pasal 633 Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan ber-zonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi hunian vertikal.

"Betul. Bahwa ini zonasi hijau sebagian besar, kuningnya cuma sedikit. Lalu, ada ungu di situ," ujar Yoory.

Baca juga: Saksi Ungkap Pembayaran Lahan DP 0 Rupiah di Munjul Tetap Dilakukan Walau Status Tanah Abu-abu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas