Kejagung Ajukan Surat Penelusuran Transaksi Mencurigakan Dugaan Korupsi Garuda ke PPATK
(Kejagung) RI telah mengajukan surat permohonan penelusuran transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengajukan surat permohonan penelusuran transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi menyatakan surat permohonan tersebut untuk melacak dugaan transaksi mencurigakan yang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero).
“Kayaknya iya (sudah diajukan),” kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Namun begitu, ia masih enggan menjelaskan lebih lanjut permohonan pengajuan penelusuran yang diajukan kepada PPATK. Sebaliknya, dia hanya mengharapkan PPATK dapat segera memproses pengajuan tersebut.
“Yang penting sudah. Kita doakan mereka cepat,” pungkas Supardi.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat seri ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Burhanuddin menyampaikan penyidik masih mendalami pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tersebut. Namun, pihaknya juga akan mendalami beberapa pengadaan kontrak lainnya.
"Tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600 dan kita pun tidak sampai di situ saja. Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. Kita kembangkan dan kita akan tuntaskan," jelas Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung Periksa Vice President Garuda Indonesia Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tangani kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.
"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK. Karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," pungkasnya.
Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI membeberkan modus dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ternyata, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana.
Adapun Kejagung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. Proses pengadaan di perusahaan pelat merah itu merugikan keuangan negara.