KPK Sayangkan Permintaan Tito Tak Dilibatkan di Kasus Dana PEN
KPK menyanyangkan permintaaan Mendagri Tito Karnavian untuk tidak dilibatkan di kasus dana PEN yang melibatkan mantan anak buahnnya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak dilibatkan lagi dalam memberikan pertimbangan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pamalongo menyayangkan hal tersebut.
Nawawi berpendapat, pertimbangan pengajuan dana PEN melalui Kemendagri justru dapat menutup celah terjadinya penyimpangan.
"Sebenarnya tahapan 'pertimbangan Kemendagri' ini haruslah menjadi filter untuk menutup celah celah korupsi, sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," ucap Nawawi, dikutip dari Kompas.com
"Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," tutur dia.
Baca juga: KPK Yakin 2 Mantan Pejabat Pajak Divonis Bersalah Terima Suap
Adapun permintaan yang Tito sampaikan merupakan buntut ditetapkannya mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
"Berdasarkan mitigasi atas potensi-potensi risiko yang kami nilai dari tiap tahapan, kami simpulkan bahwa kemendagri tidak perlu memberikan pertimbangan," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
"Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri, telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan bahwa meminta tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan (pengajuan dana PEN)" tambahnya.
Menurut mendagri waktu yang diberikan untuk memberikan pertimbangan secara komprehensif terkait peminjaman dana PEN daerah tersebut kurang.
"Hanya diberi waktu tiga hari sebenarnya, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif," kata Tumpak.
"Karena itu diputuskan dikirimkan surat dari kemendagri ke kemenkeu untuk tidak lagi ikut memberikan pertimbangan ini," sambungnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan M Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus suap.
Ardian resmi ditahan KPK karena terlibat dalam kasus pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tak hanya Ardian, KPK juga menjerat dua tersangka lain dalam kasus suap Dana PEN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.