Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sayangkan Permintaan Tito Tak Dilibatkan di Kasus Dana PEN

KPK menyanyangkan permintaaan Mendagri Tito Karnavian untuk tidak dilibatkan di kasus dana PEN yang melibatkan mantan anak buahnnya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in KPK Sayangkan Permintaan Tito Tak Dilibatkan di Kasus Dana PEN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 - November 2021, Mochammad Ardian Noervianto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Mochammad Ardian Noervianto ditahan terkait pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kedua tersangka itu adalah Andi Merya Nur Bupati Kolaka Timur 2021-2026 dan Laode M Syukur Akbar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: KPK Duga Suap Dana PEN di Kemendagri Imbas Minimnya Transparansi

Dikutip dari Tribunnews.com, Adapun awal mula perkara ini bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Ardian lantas meminta imbalan 3 persen dari nilai pengajuan sebesar Rp 350 miliar.

Bila dihitung imbalan itu berkisar sekitar Rp 10,5 miliar.

Namun, upaya suap itu baru terealisasi sekitar Rp 2 miliar dari kesepakatan antara keduanya.

Karyoto menyebut Ardian lantas memproses permohonan peminjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Ardian juga menandatangani draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

BERITA TERKAIT

Andi Merya pun dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/MilaniResti) (Tribunnews.com/FandiPermana) (Kompas.com/IrfanKamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas