KPK Sayangkan Permintaan Tito Tak Dilibatkan di Kasus Dana PEN
KPK menyanyangkan permintaaan Mendagri Tito Karnavian untuk tidak dilibatkan di kasus dana PEN yang melibatkan mantan anak buahnnya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kedua tersangka itu adalah Andi Merya Nur Bupati Kolaka Timur 2021-2026 dan Laode M Syukur Akbar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: KPK Duga Suap Dana PEN di Kemendagri Imbas Minimnya Transparansi
Dikutip dari Tribunnews.com, Adapun awal mula perkara ini bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Ardian lantas meminta imbalan 3 persen dari nilai pengajuan sebesar Rp 350 miliar.
Bila dihitung imbalan itu berkisar sekitar Rp 10,5 miliar.
Namun, upaya suap itu baru terealisasi sekitar Rp 2 miliar dari kesepakatan antara keduanya.
Karyoto menyebut Ardian lantas memproses permohonan peminjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Ardian juga menandatangani draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
Andi Merya pun dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/MilaniResti) (Tribunnews.com/FandiPermana) (Kompas.com/IrfanKamil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.