Pemerintah Akhirnya Perbolehkan PTM 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2
Pemerintah menyetujui pemberian diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyetujui pemberian diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Daerah pada wilayah PPKM level 2 menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.
Kebijakan ini bisa berlaku mulai hari ini, Kamis (3/2/2022).
Kesepakatan itu diambil oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Sekjen Kemendikbudristek Suharti melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," tambah Suharti.
Baca juga: KPAI Minta Keluarga Kembali Diperbolehkan Pilih Opsi PTM atau PJJ
Suharti mengatakan PTM Terbatas harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.
"Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," kata Suhartk.
Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal:
(1) Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan;
(2) Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes;
(3) Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
(4) Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi _Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.