UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Faldo Maldini: Kalau Merasa Tak Sesuai, Silahkan Digugat
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini angkat bicara soal Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang digugat ke MK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini angkat bicara soal Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Faldo pun mempersilahkan bagi semua pihak untuk menggugat UU IKN, jika memang dinilai tidak sesuai konstitusi.
Karena menurut Faldo, pemerintah selalu berkomitmen untuk melindungi hak-hak setiap warga negara.
"Tentunya kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi silahkan digugat. Pemerintah selalu berkomitmen untuk melindungi hak-hak setiap warga negara," kata Faldo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Berikut 5 Poin Gugatannya
Lebih lanjut Faldo mengatakan pihaknya juga akan mempersiapkan jawaban-jawaban substantif terkait UU IKN.
Termasuk persiapan untuk membahas aturan turunan dari UU IKN.
"Kami pun akan menyiapkan jawaban-jawaban substantif. Saat ini kita harus terus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia."
"IKN merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa kita. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," imbuhnya.
Baca juga: Bappenas Siapkan Aturan Turunan Prioritas Pembangunan IKN
Lebih dari 40 Orang Gugat UU IKN ke MK
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/2/2022).
Gugatan ini dilayangkan oleh lebih dari 40 orang yang di antaranya adalah purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.
Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.
Menurut mereka, hadirnya UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: Ada Potensi Bencana Geologi, Politikus PKS Ingatkan Kebijakan IKN Jangan Serampangan
Selain itu, mereka juga meminta UU IKN sebaiknya tidak mempunyai hukum mengikat.