Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Ancam Cabut SK Hutan Sosial dan TORA 20 Provinsi, Jika Tidak Produktif

Jokowi akan mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan mencabut Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang telah diberikan.

Jokowi akan mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.

Hal itu disampaikan Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara faktual dari Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kab. Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis, (03/01/2022).

Menurut Presiden, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.

"Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi," ungkap Presiden dalam pernyataannya.

Pada Kamis (3/2/2022), Presiden menyerahkan SK Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan selama tahun 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia.

Diantaranya sebanyak 723 SK, seluas 469.667,12 Ha untuk 118.368 Kepala Keluarga di 20 Provinsi.

Berita Rekomendasi

Khusus Hutan Adat diserahkan sebanyak 12 SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat.

Total luas sebanyak 21.288,83 Ha, untuk 6.170 KK dan Surat Keputusan TORA sebanyak 19 unit seluas 30.274 Ha, untuk 5 Provinsi yaitu Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua.

Penyerahan SK ini diikuti dengan penyerahan secara virtual di 19 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

"Setelah Bapak Ibu dan Saudara-saudara menerima SK baik Hutan Sosial maupun TORA ataupun Hutan Adat, segera manfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin," ujar Presiden Joko Widodo.

Presiden pun menjelaskan aturan main pemanfaatan lahan yang sudah diberikan kepada masyarakat.

Presiden menjelaskan supaya masyarakat segera tanami 50% dari lahan yang ada dengan pohon berkayu, 50% sisanya boleh ditanami tanaman semusim, seperti jagung, kedelai, padi hutan, buah-buahan, ataupun kopi dengan pola agroforestry.

Lahan ini juga bisa dikembangkan bersama usaha ternak (sylvopasture), atau jika lahan terletak dihutan mangrove bisa dikembangkan bersama usaha perikanan (sylvofishery)

"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati," ucap Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada.

Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

"Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling," tutur Presiden.

Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.

Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

"Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik," ucap Presiden.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas