NEWS HIGHLIGHT: KPK Tunggu Data PPATK, Dalami Pejabat yang Samarkan Harta ke Pacar
KPK menunggu data dari PPATK untuk mendalami adanya beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk mendalami adanya beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga.
"Tentunya kalau nanti sudah masuk ke Kami pun kami juga ada telaah kemudian kami kaji ya," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Karyoto menuturkan, pihaknya mempunyai hubungan yang baik dengan PPATK.
Pertukaran informasi tentang pejabat yang mengalihkan kekayaannya diyakini tidak akan sulit.
KPK memastikan bakal menindaklanjuti data PPATK jika ada bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengarah ke kasus korupsi yang dilakukan pejabat.
Lembaga antirasuah memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Karena kalau yang di KPK ini muara atau hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU nah itu yang baru bisa kita lakukan proses penindakan."
"Kalau itu hanya sekedar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani," tutur Karyoto.
Sebelumnya, PPATK menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU. Salah satunya dana haram itu dialirkan ke pacar atau teman perempuan.
"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ivan menjelaskan fenomena tersebut bukan temuan baru. Petugas hukum telah mengungkap sejumlah kasus TPPU ke teman perempuan.
Kata Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri mengakui lembaga antirasuah telah mengungkap pejabat yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu buntut dari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) tentang adanya pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga.