NEWS HIGHLIGHT: Perkara Arteria Dahlan Dihentikan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD DPR
Polda Metro Jaya memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sund
Editor: Srihandriatmo Malau
Pada Pasal 224 dikatakan, Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan saat rapat di DPR atau di luar rapat yang berkaitan dengan tugas DPR.
Anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR
Begini bunyi Pasal 224 tersebut:
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan aturan itu, pernyataan Arteria yang mengkritik bahasa Sunda tak dapat diproses hukum atau dipidana.(Fandi Permana/Chaerul Umam)