Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Napi Lapas Cipinang Beli Kamar Rp30 Ribu, Kalapas: Jika Benar, Saya akan Tindak Tegas

Seorang napi lapas Cipinang, mengaku dia dan narapidana lainnya membayar uang untuk dapat tidur nyenyak selama menjalani masa tahanan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengakuan Napi Lapas Cipinang Beli Kamar Rp30 Ribu, Kalapas: Jika Benar, Saya akan Tindak Tegas
Istimewa via TribunJakarta/Tribunnews Rizki Sandi Saputra
Foto diduga napi Lapas Cipinang tidur beralaskan kardus (kiri) dan gedung Lapas Cipinang (kanan). 

Lebih lanjut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama 2021 telah menangani overcrowding atau kelebihan kapasitas. 

Penanganan ini dijelaskan pada rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI yang disiarkan pada laman resmi YouTube DPR RI, Rabu (2/2/2022).

Rapat ini membahas terkait evaluasi kinerja dan capaian Kemenkumham selama Tahun 2021.

Pemetaan dan penyelesaian permasalahan di bidang permasyarakatan ini dijabarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, dalam raker tersebut.

Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham Berikan 25 Napi Konghucu Remisi Imlek 2573

Terkait penanganan overcrowding, Kemenkumham selama 2021 telah melakukan lima langkah sebagai berikut: 

1. Asimilasi di rumah 58.708 orang.

2. Pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan dengan penambahan kapasitas sebesar 2.818 orang, sampai dengan ini masih terdapat kekurangan kapasitas hunian sebanyak 138.044

Berita Rekomendasi

3. Redistribusi/ pemindahan narapidana tahun 2021 sebanyak 61.164 orang

4. Pemindahan narapidana kategori High Risk ke Nusakambangan tahun 2021 sebanyak 329 orang.

5. Penguatan Kelembagaan. 

(Tribunnews.com/MilaniResti) (TribunJakarta.com/BimaPutra) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas