Plt Kepala BKN Minta Institusi Bereskan Anjab-ABK sebelum Lakukan Rekrutmen Baru
Pemerintah terus memastikan percepatan penyederhanaan birokrasi di seluruh instansi pemerintahan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus memastikan percepatan penyederhanaan birokrasi di seluruh instansi pemerintahan.
Mulai dari pusat hingga daerah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, dengan adanya penyederhanaan birokrasi, formasi atau jumlah jabatan di semua jabatan fungsional tidak ada lagi hitungan-hitungan.
Bahkan, hanya bisa dijadikan dasar untuk menjelaskan berapa banyak yang harus dibutuhkan.
Menurut Bima, kedepannya harus dihitung betul analisi jabatan dan analisi beban kerja untuk mengetahui peta penyederhanaan birokrasi.
Hal itu disampaikan Bima Haria dalam Rakor Kepegawaian Penyederhanaan Birokrasi dan Implikasi Terhadap Karir PNS yang disiarkan secara virtual, Jumat (4/2/2022).
"Jadi kita perlu Anjab dan ABK (analisi jabatan dan analisi beban kerja) baru untuk mengetahui sebetulnya peta di masing-masing instansi, di masing-masing daerah sebetulnya dengan penyederhanaan birokrasi ini petanya sekarang seperti apa," kata Bima.
Baca juga: Daftar 9 Nama Peserta Pengganti yang Dinyatakan Lulus CPNS BKN 2021
Bima mengatakan, saat ini banyak institusi belum memiliki Anjab dan ABK yang tepat.
Untuk itu, ia mendorong agar sebelum membuat rekrutmen baru, harus selesaikan anjab dan ABKnya.
"Karena kalau tidak apa dasar pemberian dasar formasinya itu tidak jelas kemudian," ucapnya.
Lebih lanjut, Bima mengatakan bahwa formasi itu akan banyak yang dinginkan, bukan apa yang butuhkan.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Perdana Penipuan CPNS yang Jerat Anak Nia Daniaty
"Ini perlu kita selesaikan penataan organisasi ini. Belum lagi ada BRIN sehingga kajian-kajian itu tidak ada di masing-masing organisasi," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.