Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Ancam Cabut SK Hutan Sosial dan TORA di 20 Provinsi Jika Tidak Produktif

Jokowi mengatakan sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Presiden Jokowi Ancam Cabut SK Hutan Sosial dan TORA di 20 Provinsi Jika Tidak Produktif
Dok KLHK
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara faktual dari Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/1/2022). 

Lahan ini juga bisa dikembangkan bersama usaha ternak (sylvopasture), atau jika lahan terletak di hutan mangrove bisa dikembangkan bersama usaha perikanan (sylvofishery).

Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA
Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA (Foto: Sekretariat Presiden)

"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati," ucap Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada.

Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

"Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak, nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling," tutur Presiden.

Jokowi menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.

Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

Berita Rekomendasi

"Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik," ucap Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas