Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopan dan Tidak Menyesal, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 9 dan 6 Tahun Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak

hal yang memberatkan karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sopan dan Tidak Menyesal, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 9 dan 6 Tahun Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak
Rizki Sandi Saputra
Sidang putusan atas terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022). 

"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," tukas Hakim Fahzal menutup persidangan.

Sebagai informasi, putusan dari Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa ini dominan serupa dengan tuntutan yang dijatuhi jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Di mana, dalam perkara ini, Angin Prayitno dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). 

Sedangkan Dadan dijatuhkan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara.

Tak cukup di situ, jaksa juga menuntut Angin dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dikenakan Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak

Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas