Sopan dan Tidak Menyesal, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 9 dan 6 Tahun Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak
hal yang memberatkan karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 9 tahun dan 6 tahun penjara terhadap dua terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun kedua terdakwa yang dimaksud yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Dalam menjatuhi putusan tersebut, terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan terdakwa yang menjadi pertimbangan hakim.
Adapun, hal yang memberatkan karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Jumat (4/2/2022).
Sedangkan atas pertimbangan hal yang meringankan, hakim menyatakan ada dua poin.
Satu di antaranya yakni sikap kedua terdakwa saat menjalani persidangan.
"Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," beber Hakim Fahzal.
Baca juga: Angin Prayitno Menangis Dalam Persidangan, Mengaku Tak Korupsi dan Loyal Kerja di Ditjen Pajak
Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, di persidangan.
Tak hanya menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga memvonis Angin Prayitno Aji untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing Rp3.375.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.