Majelis Adat Sunda Mengaku Belum Dapat Surat Pemberitahuan terkait Penghentian Kasus Arteria Dahlan
Majelis Adat Sunda justru diundang penyidik Polda Metro untuk hadir memberikan keterangan tambahan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.
Alasan polisi menghentikan perkara itu karena ujaran Arteria soal penggunaan bahasa Sunda disampaikan di forum resmi.
Terlebih, sebagai anggota DPR RI ia memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Merespons hal tersebut, Majelis Adat Sunda selaku pelapor mengaku belum mendapat informasi penyetopan kasus itu dari Polda Metro Jaya.
"Kami belum dapat informasi atau surat pemberitahuan resminya dari Polda Metro. Malah kami diundang untuk diperiksa di Polda hari ini, tapi kami berhalangan hadir," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Ari mengaku, meski disetop pihaknya justru diundang penyidik Polda Metro untuk hadir memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang awalnya berproses di Polda Jawa Barat itu.
"Saya dan rekan-rekan diminta hadir ke Polda Metro Selasa nanti, katanya mau dimintai keterangan tambahan terkait kasus Arteria," sambungnya.
Untuk itu, pihaknya belum dapat menentukan langkah apa yang akan diambil setelah polisi menyetop perkara Arteria Dahlan.
Ari menyebut, pihaknya tetap menunggu pemberitahuan melalui surat resmi dari Polda Metro Jaya.
"Jadi, sekarang kami menunggu dulu surat resminya, baru bisa menentukan langkah ke depannya seperti apa, karena harus musyawarah dulu dengan Majelis Adat Sunda lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Ini Kata Polda Metro Jaya Soal Pernyataan Arteria Copot Kajati karena Pakai Bahasa Sunda
Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.