Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Februari 2022, Ini Besaran Bantuannya

Bansos PKH akan disalurkan setiap tiga bulan. Tahap I penyaluran bansos PKH adalah bulan Februari 2022. Penerima dapat cek di cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Februari 2022, Ini Besaran Bantuannya
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang.3. Berikut cara cek penerima bansos PKH yang cair bulan Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id dilengkapi jumlah besaran bantuannya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bansos PKH yang cair bulan Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id  dilengkapi jumlah besaran bantuannya di dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan dari pemerintah kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PKH akan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, tahap I penyaluran bansos PKH adalah bulan Februari 2022.

Penyaluran bansos PKH akan diberikan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Adapun penerima Bansos PKH bulan Februari 2022 dapat mengecek statusnya di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Februari 2022! Berikut Kategori Penerimanya

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Bulan Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

BERITA REKOMENDASI

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA


Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Tahap Penyaluran PKH

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:

Bansos PKH akan disalurkan setiap tiga bulan.

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Tahap II: April, Mei, Juni.

Tahap III: Juli, Agustus, September.

Tahap IV: Oktober, November, Desember.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:

1. Komponen Kesehatan

- Ibu Hamil

Maksimal 2 (dua) kali kehamilan.

- Anak Usia Dini

Usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.

2. Komponen Pendidikan

- SD/MI Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMP/MTs Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia 70+

Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Cara Mengajukan Bansos PKH:

- Unduh aplikasi Cek Bansos;

- Kemudian login dan klik Menu "Daftar Usulan";

- Setelah itu tambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan";

- Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;

- Apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- Setelah itu seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;

- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";

- Setelah itu Anda tinggal menunggu proses penyaluran bansosnya.

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan.

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0-11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (Satu) bulan pertama.

- ASI Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran.

- Imunisasi lengkap.

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- Mendapatkan suplemen vit. A 1 (satu) kali pada usia 6-11 bulan.

- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini

Usia 1 s/d <5 tahun

- Imunisasi tambahan.

- Penimbangan berat badan tiap bulan.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.

Usia 5 s/d <6 tahun

- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP dan SMA

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan.

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.

- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).

- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas