Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Ibadah di Masa PPKM: Khutbah Maksimal 15 Menit, Kotak Infaq Tidak Diedarkan

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Terbaru Ibadah di Masa PPKM: Khutbah Maksimal 15 Menit, Kotak Infaq Tidak Diedarkan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SHOLAT JUMAT PERDANA - Masjid Raya Al Azhom, Kota Tangerang kembali dibuka pada Jumat (12/6/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Aturan pelaksanaan ibadah yang terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 kembali melonjak seiring dengan munculnya varian Omicron.

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan pada masa PPKM.

Adapun ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Beberapa poin yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya seperti pembatasan waktu ceramah, yakni maksimal 15 menit.

Kemudian, untuk kotak infaq tidak boleh diedarkan guna meminimalisir kontak.

Baca juga: ATURAN Baru PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Ini Rinciannya

Baca juga: PPKM DKI Naik ke Level 3, Anies: Kita Masih Menunggu Instruksi Resmi Mendagri

Berita Rekomendasi

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas