Aturan Terbaru Ibadah di Masa PPKM: Khutbah Maksimal 15 Menit, Kotak Infaq Tidak Diedarkan
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.
Aturan pelaksanaan ibadah yang terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 kembali melonjak seiring dengan munculnya varian Omicron.
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan pada masa PPKM.
Adapun ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Beberapa poin yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya seperti pembatasan waktu ceramah, yakni maksimal 15 menit.
Kemudian, untuk kotak infaq tidak boleh diedarkan guna meminimalisir kontak.
Baca juga: ATURAN Baru PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Ini Rinciannya
Baca juga: PPKM DKI Naik ke Level 3, Anies: Kita Masih Menunggu Instruksi Resmi Mendagri
Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:
1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.