Bupati Langkat Soal Kepemilikan Kerangkeng Manusia: Tidak Dirahasiakan, Tak Perlu Izin
Bupati Langkat memberi respons terkait kepemilikan kerangkeng manusia dirumahnya, menurutnya tidak perlu izin karena sudah umum dan tidak rahasia.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Terkait eksploitasi pekerja, Terbit juga membantah tidak memperkerjakan orang yang dibinannya.
Ia mengaku tempat pembinaannya hanya memberikan ketrampilan bagi para penghuni.
"Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill. supaya menjadi keterampilan dari situ orang itu bisa memanfaatkan di luar," tutur dia.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Sebagian Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat ke Polda Sumut
Baca juga: Terungkap, Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dipekerjakan di Ladang Sawit Tanpa Upah
Seperti diwartakan Tribunnews.com sebelumnya,Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE, menerima laporan terkait temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati non-aktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.
Migrant CARE sudah melaporkan temuan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (24/1/2022).
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, informasi terkait adanya kerangkeng manusia itu berawal dari laporan masyarakat bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan kasus korupsi terhadap Terbit beberapa hari lalu.
"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE di lahan belakang rumah Bupati tersebut ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," ujar Anis.
"Laporan sementara ada 40 orang. Berapa lamanya nanti Komnas HAM yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Anis di kantor Komnas HAM RI Jakarta.
Berdasarkan foto yang ditunjukkan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, tampak seorang lelaki yang mengalami lebam di mata dan bagian wajah lainnya.
Anis mengatakan ada beberapa perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.
Diberitakan juga sebelumnya oleh Tribunnews.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penghuni kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dipekerjakan di perkebunan sawit tanpa diberi upah.
"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, iya," ucap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam usai meminta keterangan Terbit terkait temuan kerangkeng manusia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Anam pun menyatakan pihaknya telah mengecek pabrik sawit kala melakukan peninjauan langsung terkait kerangkeng manusia di milik Terbit di Kabupaten Langkat.
(Tribunnews.com/MilaniResti/Malvyandie Haryadi/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/IrfanKamil)